J5 Owner:
Open order Henna kawan!!!
Tersedia dengan berbag...: Open order Henna kawan!!! Tersedia dengan berbagai macam warna, buat yang mau nikah atau hari-hari besar, atau acara-acara lainnya. har...
makalah ekonomi
Kamis, 08 Desember 2016
Rabu, 06 April 2016
Saham Syari'ah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Masalah
Sampai tahun 1970, sejumlah masyarakat muslim tidak dapat
terlibat dalam investasi di pasar modal. Hal ini disebabkan karena larangan
islam pada aktivitas-aktivitas bisnis tertentu. Untuk memenuhi kepentingan pemodal
yang ingin menasarkan kegiatan investasinya berdasarkan kepada prinsip-prinsip
syari’ah, maka disejumlah bursa efek dunia telah disusun indeks yang secara
khusus terdiri dari komponen saham-saham yang tergolong kegiatan usahanya tidak
bertentangan dengan prinsip syari’ah.
Di
Indonesia perkembangan instrument Syariah di pasar modal sudah terjadi sejak
1997. Diawali dengan lahirnya Reksadana Syariah yang diprakarsai dana reksa.
Selanjutnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Dana Reksa Invesment
Manajement (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Indeks (JII) yang mencangkup 30
jenis saham dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan
tentang hukum syariah. Penentuan criteria dari komponen JII tersebut disusun
berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah DIM.
Saham
merupakan salah satu instrument pasar modal. Pengertian saham secara
konvensional adalah surat berharga yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham
patungan sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang. Sedangkan
pengertian saham secara syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan
dan tidak termasuk saham yang memiliki hak istimewa.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Saham Syari’ah?
2. Bagaimana instrumen saham syari’ah?
3. Bagaimana Mekanisme operasional Saham Syari’ah?
4. Bagaimana pandangan Hukum Islam Terhadap Jual
Beli Saham?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian Saham Syari’ah.
2. Mengetahui instrumen Saham Syari’ah.
3. Mengetahui Mekanisme Operasional Saham
Syari’ah.
4. Untuk mengetahui pandanga hukum islam terhadap
jual beli saham.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Saham Syari’ah
Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas sebuah
perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal
ataupun persentase tertentu.
Pada umumnya saham yang diterbitkan oleh
sebuah perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran umum (initial
public offering) ada dua macam, yaitu saham biaasa (common stock) dan
saham istimewa (prefered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada
hak yang melekat pada saham tersebut. Hak tersebut meliputi hak atas menerima
dividen, dan memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah
dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.[1]
Saham Syari’ah adalah sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu
perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara
pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.[2]
Saham merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan
modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syari’ah, penyertaan
modal dilakukan pada perusahaan yang tidak
melanggar prinsip-prinsip syari’ah, seperti bidang perjudian, riba,
memproduksi barang-barang yang diharamkan. Penyertaan modal dalam bentuk saham
yang dilakukan pada suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan
dengan prinsip syari’ah dapat dilakukan berdasarkan akad musyarokah, dan
mudhorobah. Akad musyarokah umumnya dilakukan pada saham perusahaan
privat, sedangkan akad mudharobah umumnya dilakukan pada saham
perusahaan public[3].
Produk saham syariah memiliki profil keuntungan dan resiko yang
mirip dengan saham konvensional. Secara umum keuntungan berinvestasi saham
adalah hak memperoleh dividend dan capital gain. Berinfestasi di saham juga mengandung sejumlah risiko,
yaitu risiko tidak ada pembagian dividen, risiko capital loss, risiko
likuidasi dan risiko saham delisting (dihapus) dari bursa. Hanya saja,
saham syariah hanya akn membiayai kegiatan usaha yang halal dan memenuhi
kriteria tertentu. Oleh karenanya, berinvestasi di saham syariah menjanjikan
nilai lebih dari pada saham konvensional. Selain itu, saham syariah berkarakter
sektor riil dan tidak berbasis bunga sehingga relative lebih stabil.[4]
Sebagai bukti
kepemilikan, maka saham yang diperbolehkan secara syariah untuk dibeli adalah
saham untuk perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha, jenis produk/jasa serta
cara pengelolanya sejalan dengan prinsip syariah.
Penyertaan modal secara syariah tidak
diwujudkan dalam bentuk saham syriah maupun nonsyariah, melainkan pada saham
yang memenuhi criteria syariah. BEJ
bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management
telah menggambarkan telah mengembangkan Jakarta Islamic Index (JII) yang
menggambarkan indeks yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.[5]
B.
Instrumen Saham Syari’ah
Secara
konseptual perusahaan dikategorikan syariah bila memenuhi dua syarat. Pertama,
modal dari pemegang saham dihimpun lewat prinsip berbagi imbal hasil dan kerugian (profit
and loss sharing) berdasarkan mekanisme berbagi hasil atau uqud
al-ishtirak. Kedua, aktifitas ekonominya halal. Jika kegiatan usaha
perusahaan bertentangan dengan criteria syariah, maka tidak dibolehkan membeli,
memegang, atau menjual sahamnya. Sebab, pemegang saham akan terlibat secara
langsung dalam bisnis yang diharamkan.[6]
Bentuk perusahaan yang menerbitkan
saham merupakan bentuk baru dalam khazanah fikih islam. Sandaran hukum
kebolehan bisnis saham sepanjang berasal dari perusahaan yang bidang usahanya
halal adalah maslahah mursalah.[7]
Dalam hal ijab
qabul, jumhur ulama berpandangan bahwa ijab qabul dianggap sah karena telah
terjadi penandatanganan kontrak (ijab qobul secara tertulis). Dalam hal
pembagian hasil usaha, investor (sahib al-mal) sebagai partner pasif sudah
menyepakati untuk mendapatkan keuntungan sesuai jumlah saham yang dimiliki.
Manajemen (mudharib) adalah wakil dari investor dalam menjalankan kebijakan
perusahaan.[8]
Saham yang tertib di pasar modal
dapat diklasifikasikan ke dalam jenis yang bermacam-macam. Dari segi kemampuan
dalam hak tagih atau klaim ada saham biasa dan ada saham istimewa. Dari segi
cara pengalihan ada saham atas unjuk dan ada saham atas nama. Dari segi kinerja
perdagangan ada saham unggulan (blue chip), saham pendapatan (income stock),
saham pertumbuhan (growth stock), saham spekulatif (speculative stock), dan
saham siklikal(counter cyclical stock).
Perbedaan antara saham biasa dan
saham istimewa ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak
tersebut meliputi, hak atas menerima dividen, dan memperolh bagian kekayaan
jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban
perusahaan.
Berikut ini beberapa macam saham:
1.
Saham yang di cap (assented shares), penyetempelan
saham dapat terjadi dalam hal perseroa mengalami kerugian besar, yang tidak
dapat dihapuskan dari cadangan perseroan.
2.
Saham tukar, yaitu jenis saham yang dapat ditukarkan oleh
pemiliknya dengan jenis saham lain, biasanya saham preferen dengan saham biasa.
3.
Saham tanpa suara, yaitu jenis saham yang pemiliknya
tidak diberi hak suara pada RUPS (no voting stock).
4.
Saham tanpa pari, yaitu saham yang tidak memiliki nilai
nominal atau pari. Tetapi pihak pemiliknya dapat diketahui dengan cara
menjumlahkan seluruh kekeayaan (equity) dan kemudian dibagi dengan
jumlah saham yang dikeluarkan (no par stock).
5.
Saham preferen unggul, yaitu saham preferen yang hak
prioritsnya lebih besar dari preferen lain (prior preferred stock).
6.
Saham preferen tukar, yaitu saham preferen yang dapat
ditukaroleh pemiliknya dengan saham biasa (convortible preferred stock).
7.
Saham preferen partisipasi, yaitu saham yang disamping
hak prioritasnya masih dapat turut serta dalam pembagian dividen selanjutnya (participating
preferrred stock).
8.
Saham preferen kumulatif, yaitu saham preferen yang
memberikan hak untuk mendapatkan dividen yang belum dibayar pada tahun-tahun
yang lalu secara kumulatif (cummulative preeferred stock).
9.
Saham pendiri (founder’s shares), yaitu jasa yang
diberikan oleh pendiri perusahaan. Baik berupa penyertaan modalyang
bersumberkan dari penarikan beberepa peserta lainnya atau dari relasi penting
lain, biasanya dihargai relasi penting lain, biasanya dihargai perseroan dengan
memberikan kepada yang bersangkutan (memiliki saham).
10.
Saham
pegawai (employee stock plan), yaitu kesempatan yang diberikan oleh
perseroan kepada para pegawainya untuk memiliki saham perusahaan.
11.
Saham bonus, pada saat perbandinganantar cadangan dan
modal saham yang tidak berimbang pada suatuperseroan dapat dihilangkan dengan
jalan memberikan saham bonus kepada para pemegang saham dengan Cuma-Cuma.[9]
Jenis saham yang secara langsung tidak dapat diterima
dalam perspektif syariah adalah saham istimewa, karena adanya unsure riba karena memberikan pendapatan tetap kepada pemegang saham.
Secara
normatif aturan saham syariah di Indonesia mengacu pada fatwa DSN-MUI No. 20
tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Dan
No. 40 tahun 2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip
syariah di bidang pasar modal. Penyertaan modal boleh dilakukan pada perusahaan
yang tidak melanggar prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba,
memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman beralkohol.[10]
Secara praktisi, instrument saham
belum didapati pada masa Rasulullah SAW. dan para sahabat r.a. pada masa
Rasulullah SAW. dan sahabat yang dikenal hanyalah perdagangan komoditas barang
rill seperti layaknya yang terjadi pada pasar biasa. Pengakuan kepemilikan
sebuah perusahaan (syirkah) pada masa itu belum direpresentasikan dalam
bentuk saham seperti layaknya sekarang. Dengan demikian, pada masa Rasulullah
SAW. dan para sahabat, bukti kepemilikan dan /atau atas sebuah asset hanya
melalui mekanisme jual beli biasa dan belum melalui Initial Public Offering dengan
saham sebagai instrumennya. Pada saat itu yang terbentuk hanyalah pasar rill biasa
yang mengadakan pertukaran barang dengan uang (jual beli) dan pertukaran dengan
barang atau barter.[11]
C. Mekanisme
Operasional Saham Syari’ah.
Penerbitan efek syari’ah berbentuk saham oleh
emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usah serta cara
pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah di pasar
modal. Emiten atau perusahaan publik yang melakukan penerbitan efek syari’ah
berupa saham wajib mengikuti ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran
atau pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran perusahaan publik
dan serta ketentuan tentang penawaran umum yang terkait lainnya yang diatur
oleh Bapepam LK. Dan mengungkapan informasi tambahn dalam prospektus bahwa
kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal.[12]
Secara umum prusahaan yang akan menerbitkan efek syari’ah harus memenuhi
hal-hal berikut:
1.
Dalam anggaran dasar di muat ketentuan bahwa kegiatan
usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip
syari’ah dipasar modal.
2.
Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, aset
yang dikelola, akad, dan cara penglolaan emiten atau perusahaan publik dimaksud
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di pasar moal.
3.
Emiten atau perusahaan publlik memiliki anggota direksi
dan anggota komisaris yang mengeri kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal.[13]
saham-saham emiten yang menjadi komponen dari paa Jakarta
Islamic Index tersebut adalah:
1)
Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang
tidak bertentangan dengan prinsip hukum syari’ahdan sudah tercatat lebih dari
tiga bulan kecuali bila termasuk dalam saham-saham 10 berkapitalisasi besar.
2)
Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau
tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal
sebesar 90%.
3)
Memilih 60 saham dari susunan diatas berdasarkan urutan
rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama
satu tahun terakhir.
4)
Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat
likuiditas rata-rata nilai perdagangan selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan dengan
penentuan komponen indeks pada awal bulan juli setiap tahunnya. Sedangkan
perubahan pada jenis usaha emiten akan di monitoring secar terus menerus
berdasarkan data publik yang tersedia.[14]
·
Indeks Harga Saham
Indeks harga saham
adalah suatu indikator yang menunjukan pergerakan harga saham. Di pasar modal
sebuah indeks diharapkan memiliki fungsi:
1.
Sebagai indikator tren saham.
2. Sebagai indikator tingkat keuntungan.
3. Sebagai tolak ukur (benchmark) kinerja
suatu porto folio.
4. Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan
strategi pasif.[15]
Adapun
tahapan atau seleksi untuk saham yang masuk dalam indeks syariah antara lain:
1)
Memilih kumpulan usaha yang tidak bertentangan dengan syariah
2)
Memilih saham berdasarkan rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal
sebesar 90%
3)
Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan
rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun sekali
4)
Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas
rata-rata nilai perdagangan regular selama satu tahun[16].
Proses penyaringan emiten di JIIdapat dijelaskan
berdasarkan tabel berikut:
Seleksi Syari’ah
|
Emiten tidak
menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
|
Emiten bukan
usaha lembaga keuangan konvensional(ribawi) termasuk perbankan dan asuransi
konvensional.
|
Emiten tidak
menjalankan usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan
makanan dan minuman yang tergolong haram.
|
Emiten bukan
usaha yang memproduksi, mendistribusi, atau menyediakan barang-barang ataupun
jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
|
Memilih
kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan
prinsip syari’ah dan sudah terdapat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk
dalam 10 kapitalisasi besar)
|
Memilih sahm
berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki
rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
|
Memilih 60
saham dari susunnan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi
pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
|
SELEKSI NILAI VOLUME TRANSAKSI
|
zMemilih 30
saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai
perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
|
PROSES EVALUASI EMITEN
|
Pengkajian
ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penetuan komonen indeks pada awal
bulan januari dan juli setiap thunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha
emiten akan dimonitoring secara terus-menerus berdasarkan data-data publik
yang tersedia.
|
·
Gambaran umum Proses jual beli saham.
Gambaran umum proses jual beli saham dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1.
Menjadi Nasabah di perusahaan Efek.
Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi
investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening disalah satu
pialang atau perusahaan efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka
investor dapat melakukan kegiatan transaksi.
2.
Pesanan dari nasabah.
Kegiatan jual beli saham diawali dengan
intruksi yang disampaaikan investor kepada pialang. Pada tahap ini, perintah
atau pesanan dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor
pialang atau pesanan disampaikan melalui sarana komunikasi sperti elepon, faks,
atau sarana komunikasi lainnya.
3.
Pesanan diteruskan ke floor trader.
Setiap pesana yang masuk ke pialang selanjutnya akan diteruskan ke petugas
pialang yang berada di lantai bursa (floor trader).
4.
Pesanan dimasukkan ke JATS.
Floor trader akan
meneruskan (meng-entry) semua pesanan yang diterimanya kedalam sistem komputer
JATS. Di lantai bursa, terdapat lebih dari 4000 terminal JATS yang menjadi
sarana entry pesanan dari nasabah. Seluruh pesanan yang masuk ke sistem
JATS dapat dipantau oleh floor trader,
petugas di kantor pialang, atau siapa saja yang memiliki/ menyewa sistem
informasi bursa. Dalam tahap ini terdapat komunikasi aktif antara pihak pialang
dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan pesanan yang disampaikan investor,
untuk membeli mapun menjual. Pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor
trader melakukan beberapa perubahan pesanan, seperti perubahan harga
penawaran, dan sebagainya.
5.
Transaksi Terjadi (Matched).
Pada tahap ini, pesanan yang di masukkan ke
sistem JATS bertemu dengan harga yang
sesuai dan tercatat dalam sistem JATS
sebagai transaksi yang telah terjadi (matched). Dalam arti sebuah
pesanan beli atau jual telah telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap
ini, pihak floor trader atau petugas di kantor pialang akan memberikan
informasi kepada investor bahwa pesanan yang disampaikan telah terpenuhi.
6.
Penyelesaian Transaksi (settlement).
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi
adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor
tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa
proses seperti kliring, pemindah bukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak
investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang,
sementara investor yang melakukan pembelian saham akan langsung mendapatkan
saham. Di BEJ, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama tiga hari
bursa. Artinya, jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan
dipenuhi selama tiga hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T+S.
7.
Pada hari akhir, bagian contracting menerima rekap transaksi dari dealer,
memproses transaksi nasabah, dan mengirimkan informasi transaksi kenasabah.[17]
D.
Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Saham Syariah
Para ahli hukum
Islam berbeda pendapat dalam hal jual beli saham, khususnya aspek hukumnya.
Sebagian dari mereka memperbolehkan transaksi jual beli saham dan sebagian lain
tidak memperbolehkan melakukan transaksi jual beli saham dalam sistem ekonomi
syariah.
Bagi mereka yang memperbolehkan
mengadakan jual beli saham memberikan argumentasi bahwa saham sesuai dengan
terminology yang melekat padanya, maka saham yang dimiliki oleh seseorang
menunjukkan sebuah bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang berbentuk
aset, sehingga saham merupakan cerminan kepemilikan atas aset tertentu. Logika
tersebut dijadikan dasar pemikiran bahwa saham dapat diperjual belikan
sebagaimana layaknya barang. Para ulama kontemporer yang merekomendasikan
perihal tersebut diantaranya Abu Zahrah, Abdurrahman Hasan, dan Khalaf
sebagaimana dituangkan oleh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqhu Zakah halaman
527. Singkatnya bahwa jual beli saham diperbolehkan secara syariah dan hukum
positif yang berlaku.
Aturan dan norma
jual beli saham tetap mengacu kepada pedoman jual beli barang pada umumnya,
yaitu terpenuhinya rukun, syarat, aspek , ‘an-Taradhin, serta terhindar dari
unsure maysir, gharar, riba, haram dhulum, ghisy dan najasy. Selain hal-hal
tersebut, konsep preferred stock atau saham istimewa juga cenderung
tidak diperbolehkan secara syariah karena dua alasan yang dapat diterima secara
konsep syariah, yaitu: pertama, adanya keuntungan tetap (predeterminant
revenue), yang dikategorikan oleh kalangan ulama sebagai riba.
Kedua, pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat
perusahaan dilikuidasi. Hal ini dianggap mengandung unsur ketidakadilan.
Adanya fatwa-fatwa
ulama kontemporer tentang jual beli saham semakin memperkuat landasan akan
bolehnya jual beli saham. Dalam kumpulan fatwa Dewan Syariah Nasional Saudi
Arabia yang diketahui oleh Syekh Abdul Aziz Ibn Abdillah Ib Baz Jilik 13 Bab
Jual Beli ((JH9) halaman 320-32) fatwa nomor 4016 dan 5149 tentang hukum jual
beli saham dinyatakan sebagai berikut : Jika saham yang diperjualbelikan
tidak serupa dengan uang secara utuh apa adanya, akan tetapi hanya representasi
dari sebuah asset seperti tanah, mobil, pabrik, dan yang sejenisnya, dan hal
tersebut merupakan sesuatu yang telah diketahui oleh penjual dan pembeli, maka
dibolehkan hukumnya untuk diperjualbelikan dengan harga tunai ataupun tangguh,
yang dibayarkan secara kontan ataupun beberapa kali pembayara, berdasarkan
keumuman dalil tentang bolehnya jual beli.[18]
Nasroen Haroen, Muhammad Hasyim, dan al-Barwary mengemukakan
pendapat sejumlah tokoh berkaitan dengan hukum berinvestasi saham di pasar
perdana. Sebagian kecil mengharamkan berinvestasi saham di pasar perdana,
sedangkan mayoritas ulama menghalalkannya.[19]
Mayoritas ulama
menghalalkan investasi saham berdasarkan penyertaan modal yang dilakukan
berbasis modal dari pemegang saham yang dihimpun lewat prinsip berbagi imbal
hasil dan kerugian berdasrkan mekanisme berbagi hasil atau ‘uqud al-Ishtirak
(mudharabah dan musyarakah) pada perusahaan yang tidak melanggar prinsip
syariah seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan.[20]
Berdasarkan fatwa
DSN-MUI hukum berinvestasi saham adalah halal bila berasal dari perusahaan yang
kegiatan usahanya bergerak di bidang yang halal, dan investor membeli saham
untuk tujuan investasi bukan spekulasi. Penyertaan modal dapat dilakukan
berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan
pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada
saham publik[21].
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Saham merupakan
surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go
public) dalam nominal ataupun persentase tertentu.
Pada umumnya saham yang diterbitkan oleh sebuah
perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran umum (initial public
offering) ada dua macam, yaitu saham biaasa (common stock) dan saham
istimewa (prefered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang
melekat pada saham tersebut. Hak tersebut meliputi hak atas menerima dividen,
dan memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi
semua kewajiban-kewajiban perusahaan
Saham Syari’ah adalah sertifikat yang
menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang
kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip
syari’ah
Secara praktisi, instrument saham belum
didapati pada masa Rasulullah SAW. dan para sahabat r.a. pada masa Rasulullah
SAW. dan sahabat yang dikenal hanyalah perdagangan komoditas barang rill
seperti layaknya yang terjadi pada pasar biasa. Pengakuan kepemilikan sebuah perusahaan (syirkah) pada masa
itu belum direpresentasikan dalam bentuk saham seperti layaknya sekarang.
Dengan demikian, pada masa Rasulullah SAW. dan para sahabat, bukti kepemilikan
dan /atau atas sebuah asset hanya melalui mekanisme jual beli biasa dan belum
melalui Initial Public Offering dengan saham sebagai instrumennya. Pada
saat itu yang terbentuk hanyalah pasar rill biasa yang mengadakan pertukaran
barang dengan uang (jual beli) dan pertukaran dengan barang atau barter.
Secara umum prusahaan yang akan menerbitkan
efek syari’ah harus memenuhi hal-hal berikut:
4.
Dalam anggaran dasar di muat ketentuan bahwa kegiatan
usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip
syari’ah dipasar modal.
5.
Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, aset
yang dikelola, akad, dan cara penglolaan emiten atau perusahaan publik dimaksud
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di pasar moal.
6.
Emiten atau perusahaan publlik memiliki anggota direksi
dan anggota komisaris yang mengeri kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal.
saham-saham emiten yang menjadi komponen dari paa Jakarta
Islamic Index tersebut adalah:
5)
Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang
tidak bertentangan dengan prinsip hukum syari’ahdan sudah tercatat lebih dari
tiga bulan kecuali bila termasuk dalam saham-saham 10 berkapitalisasi besar.
6)
Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau
tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal
sebesar 90%.
7)
Memilih 60 saham dari susunan diatas berdasarkan urutan
rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama
satu tahun terakhir.
8)
Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat
likuiditas rata-rata nilai perdagangan selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan dengan
penentuan komponen indeks pada awal bulan juli setiap tahunnya. Sedangkan
perubahan pada jenis usaha emiten akan di monitoring secar terus menerus
berdasarkan data publik yang tersedia.
Berdasarkan fatwa DSN-MUI hukum berinvestasi saham adalah halal
bila berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang yang
halal, dan investor membeli saham untuk tujuan investasi bukan spekulasi.
Penyertaan modal dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah.
Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad
mudharabah umumnya dilakukan pada saham public.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul & Nasution, Mustafa Edwin. (2008). Investasi pada Pasar Modal
Syari’ah. Kencana Prenada Media Group.
Jakarta.
Fatwa DSN No. 20/DSN –MUI /IV/2001. Tentang pedoman
pelaksanaan Investasi untuk Reksa
Dana Syari’ah. Fatwa DSN MUI No.
32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syari’ah, Fatwa DSN MUI No.
40/DSN-MUI/X/2003. Tentang Pasar Modal dan Pedom an UmumPrinsip-Prinsip
Syari’ah di Bidang Pasar Modal.
Soemitra, Andri, (2009). Bank&Lembaga Keuangan
Syari’ah. Prenadamedia Group, Jakarta.
Soemitra, Andri, (2014).
Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia, PREMADIA
GROUP, Jakarta.
Sri Nurhayati, Wasilah, (2008). Akuntansi Syariah di Indonesia, Penerbit
Salemba Empat, Jakarta.
Usmani, Muhammad Taqi,
“What Syariah Experts Says on Investing Stocks.” International Journal
Of Islamic Financial Service, Vol.
1, No. 2, July-September 1999
Harun, Muhammad Sabrin, (1999). Ahkam
al-Auraq al-Amaliyah. Dar al-Nafais. Amman.
Rifqi, Muhammad, (2008). Akuntansi Keuangan
Syariah, P3EI Press, Yogyakarta.
Manan , Abdul.
(2012). Hukum Ekonomi Syariah Dalam
Persepektif Kewenangan Peradilan Agama. KENCANA PRENADA GROUP, Jakarta.
Haroen, Nasrun. (2000). Perdagangan Saham
di Bursa Efek: Tinjauan Hukum Islam. Yayasan Kalimah. Ciputat.
Hasyim, Muhammad. (2004). Bursa Efek Dalam
Konteks Pemikiran Fiqh. Pustaka Firdaus dan LSIK. Jakarta.
Mannan, Abdul. (2009). Aspek Hukum dalm Penyelenggaran
Investasi di Pasar Modal Syari’ah Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
[1] Nurul Huda dan Mustafa
Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syari’ah. (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.2008). hal. 60-61
[2] Fatwa DSN No. 20/DSN –MUI
/IV/2001. Tentang pedoman pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah. Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang
Obligasi Syari’ah, Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003. Tentang Pasar Modal dan
Pedom an UmumPrinsip-Prinsip Syari’ah di Bidang Pasar Modal.
[4] Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia,(Jakarta:
PREMADIA GROUP,2014), 125-126
[5] Sri Nurhayati, Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia,
(Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2008), 322-323
[6] Muhammad Taqi Usmani, “What Syariah Experts Says on Investing
Stocks.” International Journal Of
Islamic Financial Service, Vol. 1, No. 2, July-September 1999
[8] Muhammad Sabrin Harun, Ahkam
al-Auraq al-Amaliyah (‘Amman: Dar al-Nafais,1999),218
[9] Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal
Syariah, (Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2007). Hal. 62-63
[14] Nurul Huda dan Mustofa
Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syari’ah. (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group). Hal 56.
[16] Muhammad Rifqi, Akuntansi
Keuangan Syariah, (Yogyakarta: P3EI Press, 2008), 71-72
[17] Abdul Mannan, Aspek
Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syari’ah Indonesia. (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group. 2009). Hal. 99-100
[18] Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Persepektif Kewenangan
Peradilan Agama, (Jakarta: KENCANA PRENADA GROUP, 2012). Hal. 109-110
[19] Nasrun Haroen, Perdagangan Saham di Bursa Efek: Tinjauan Hukum
Islam, (Ciputat: Yayasan Kalimah, 2000), 79-82
[20] Muhammad Hasyim, Bursa Efek Dalam Konteks Pemikiran Fiqh,
(Jakarta: Pustaka Firdaus dan LSIK, 2004), 24
[21] Fatwa DSN-MUI No. 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Reksadana Syariah
dan Fatwa No. 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Kententuan Umum
Implementasi Prinsip-prinsipSyariah di Pasar Modal (Jakarta: Bapepam,2004)
Langganan:
Komentar (Atom)