Rabu, 06 April 2016

Saham Syari'ah




BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang Masalah
Sampai tahun 1970, sejumlah masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam investasi di pasar modal. Hal ini disebabkan karena larangan islam pada aktivitas-aktivitas bisnis tertentu. Untuk memenuhi kepentingan pemodal yang ingin menasarkan kegiatan investasinya berdasarkan kepada prinsip-prinsip syari’ah, maka disejumlah bursa efek dunia telah disusun indeks yang secara khusus terdiri dari komponen saham-saham yang tergolong kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
Di Indonesia perkembangan instrument Syariah di pasar modal sudah terjadi sejak 1997. Diawali dengan lahirnya Reksadana Syariah yang diprakarsai dana reksa. Selanjutnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Dana Reksa Invesment Manajement (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Indeks (JII) yang mencangkup 30 jenis saham dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tentang hukum syariah. Penentuan criteria dari komponen JII tersebut disusun berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah DIM.
Saham merupakan salah satu instrument pasar modal. Pengertian saham secara konvensional adalah surat berharga yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang. Sedangkan pengertian saham secara syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak termasuk saham yang memiliki hak istimewa.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Saham Syari’ah?
2.      Bagaimana instrumen saham syari’ah?
3.       Bagaimana Mekanisme operasional Saham Syari’ah?
4.      Bagaimana pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Saham?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian Saham Syari’ah.
2.      Mengetahui instrumen Saham Syari’ah.
3.      Mengetahui Mekanisme Operasional Saham Syari’ah.
4.      Untuk mengetahui pandanga hukum islam terhadap jual beli saham.










 
  

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Saham Syari’ah
Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun persentase tertentu.
Pada umumnya saham yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran umum (initial public offering) ada dua macam, yaitu saham biaasa (common stock) dan saham istimewa (prefered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak tersebut meliputi hak atas menerima dividen, dan memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.[1]
Saham Syari’ah adalah sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.[2]
Saham merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syari’ah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan yang tidak  melanggar prinsip-prinsip syari’ah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang-barang yang diharamkan. Penyertaan modal dalam bentuk saham yang dilakukan pada suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dapat dilakukan berdasarkan akad musyarokah, dan mudhorobah. Akad  musyarokah  umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharobah umumnya dilakukan pada saham perusahaan public[3].
Produk saham syariah memiliki profil keuntungan dan resiko yang mirip dengan saham konvensional. Secara umum keuntungan berinvestasi saham adalah hak memperoleh dividend dan capital gain. Berinfestasi  di saham juga mengandung sejumlah risiko, yaitu risiko tidak ada pembagian dividen, risiko capital loss, risiko likuidasi dan risiko saham delisting (dihapus) dari bursa. Hanya saja, saham syariah hanya akn membiayai kegiatan usaha yang halal dan memenuhi kriteria tertentu. Oleh karenanya, berinvestasi di saham syariah menjanjikan nilai lebih dari pada saham konvensional. Selain itu, saham syariah berkarakter sektor riil dan tidak berbasis bunga sehingga relative lebih stabil.[4]
            Sebagai bukti kepemilikan, maka saham yang diperbolehkan secara syariah untuk dibeli adalah saham untuk perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha, jenis produk/jasa serta cara pengelolanya sejalan dengan prinsip syariah.
            Penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syriah maupun nonsyariah, melainkan pada saham yang memenuhi criteria syariah. BEJ bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management telah menggambarkan telah mengembangkan Jakarta Islamic Index (JII) yang menggambarkan indeks yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.[5]
B.     Instrumen Saham Syari’ah
Secara konseptual perusahaan dikategorikan syariah bila memenuhi dua syarat. Pertama, modal dari pemegang saham dihimpun lewat prinsip  berbagi imbal hasil dan kerugian (profit and loss sharing) berdasarkan mekanisme berbagi hasil atau uqud al-ishtirak. Kedua, aktifitas ekonominya halal. Jika kegiatan usaha perusahaan bertentangan dengan criteria syariah, maka tidak dibolehkan membeli, memegang, atau menjual sahamnya. Sebab, pemegang saham akan terlibat secara langsung dalam bisnis yang diharamkan.[6]
            Bentuk perusahaan yang menerbitkan saham merupakan bentuk baru dalam khazanah fikih islam. Sandaran hukum kebolehan bisnis saham sepanjang berasal dari perusahaan yang bidang usahanya halal adalah maslahah mursalah.[7]
Dalam hal ijab qabul, jumhur ulama berpandangan bahwa ijab qabul dianggap sah karena telah terjadi penandatanganan kontrak (ijab qobul secara tertulis). Dalam hal pembagian hasil usaha, investor (sahib al-mal) sebagai partner pasif sudah menyepakati untuk mendapatkan keuntungan sesuai jumlah saham yang dimiliki. Manajemen (mudharib) adalah wakil dari investor dalam menjalankan kebijakan perusahaan.[8]
            Saham yang tertib di pasar modal dapat diklasifikasikan ke dalam jenis yang bermacam-macam. Dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim ada saham biasa dan ada saham istimewa. Dari segi cara pengalihan ada saham atas unjuk dan ada saham atas nama. Dari segi kinerja perdagangan ada saham unggulan (blue chip), saham pendapatan (income stock), saham pertumbuhan (growth stock), saham spekulatif (speculative stock), dan saham siklikal(counter cyclical stock).
            Perbedaan antara saham biasa dan saham istimewa ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak tersebut meliputi, hak atas menerima dividen, dan memperolh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Berikut ini beberapa macam saham:
1.      Saham yang di cap (assented shares), penyetempelan saham dapat terjadi dalam hal perseroa mengalami kerugian besar, yang tidak dapat dihapuskan dari cadangan perseroan.
2.      Saham tukar, yaitu jenis saham yang dapat ditukarkan oleh pemiliknya dengan jenis saham lain, biasanya saham preferen dengan saham biasa.
3.      Saham tanpa suara, yaitu jenis saham yang pemiliknya tidak diberi hak suara pada RUPS (no voting stock).
4.      Saham tanpa pari, yaitu saham yang tidak memiliki nilai nominal atau pari. Tetapi pihak pemiliknya dapat diketahui dengan cara menjumlahkan seluruh kekeayaan (equity) dan kemudian dibagi dengan jumlah saham yang dikeluarkan (no par stock).
5.      Saham preferen unggul, yaitu saham preferen yang hak prioritsnya lebih besar dari preferen lain (prior preferred stock).
6.      Saham preferen tukar, yaitu saham preferen yang dapat ditukaroleh pemiliknya dengan saham biasa (convortible preferred stock).
7.      Saham preferen partisipasi, yaitu saham yang disamping hak prioritasnya masih dapat turut serta dalam pembagian dividen selanjutnya (participating preferrred stock).
8.      Saham preferen kumulatif, yaitu saham preferen yang memberikan hak untuk mendapatkan dividen yang belum dibayar pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif (cummulative preeferred stock).
9.      Saham pendiri (founder’s shares), yaitu jasa yang diberikan oleh pendiri perusahaan. Baik berupa penyertaan modalyang bersumberkan dari penarikan beberepa peserta lainnya atau dari relasi penting lain, biasanya dihargai relasi penting lain, biasanya dihargai perseroan dengan memberikan kepada yang bersangkutan (memiliki saham).
10.     Saham pegawai (employee stock plan), yaitu kesempatan yang diberikan oleh perseroan kepada para pegawainya untuk memiliki saham perusahaan.
11.  Saham bonus, pada saat perbandinganantar cadangan dan modal saham yang tidak berimbang pada suatuperseroan dapat dihilangkan dengan jalan memberikan saham bonus kepada para pemegang saham dengan Cuma-Cuma.[9]
Jenis saham yang secara langsung tidak dapat diterima dalam perspektif syariah adalah saham istimewa, karena adanya unsure riba karena memberikan pendapatan tetap kepada pemegang saham.
Secara normatif aturan saham syariah di Indonesia mengacu pada fatwa DSN-MUI No. 20 tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Dan No. 40 tahun 2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Penyertaan modal boleh dilakukan pada perusahaan yang tidak melanggar prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman beralkohol.[10]
            Secara praktisi, instrument saham belum didapati pada masa Rasulullah SAW. dan para sahabat r.a. pada masa Rasulullah SAW. dan sahabat yang dikenal hanyalah perdagangan komoditas barang rill seperti layaknya yang terjadi pada pasar biasa. Pengakuan kepemilikan sebuah perusahaan (syirkah) pada masa itu belum direpresentasikan dalam bentuk saham seperti layaknya sekarang. Dengan demikian, pada masa Rasulullah SAW. dan para sahabat, bukti kepemilikan dan /atau atas sebuah asset hanya melalui mekanisme jual beli biasa dan belum melalui Initial Public Offering dengan saham sebagai instrumennya. Pada saat itu yang terbentuk hanyalah pasar rill biasa yang mengadakan pertukaran barang dengan uang (jual beli) dan pertukaran dengan barang atau barter.[11]
C.    Mekanisme Operasional Saham Syari’ah.
Penerbitan efek syari’ah berbentuk saham oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usah serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal. Emiten atau perusahaan publik yang melakukan penerbitan efek syari’ah berupa saham wajib mengikuti ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran atau pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran perusahaan publik dan serta ketentuan tentang penawaran umum yang terkait lainnya yang diatur oleh Bapepam LK. Dan mengungkapan informasi tambahn dalam prospektus bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal.[12] Secara umum prusahaan yang akan menerbitkan efek syari’ah harus memenuhi hal-hal berikut:
1.      Dalam anggaran dasar di muat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah dipasar modal.
2.      Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, aset yang dikelola, akad, dan cara penglolaan emiten atau perusahaan publik dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di pasar moal.
3.      Emiten atau perusahaan publlik memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang mengeri kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal.[13]
saham-saham emiten yang menjadi komponen dari paa Jakarta Islamic Index tersebut adalah:
1)      Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum syari’ahdan sudah tercatat lebih dari tiga bulan kecuali bila termasuk dalam saham-saham 10 berkapitalisasi besar.
2)      Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
3)      Memilih 60 saham dari susunan diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4)      Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan di monitoring secar terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia.[14]
·         Indeks Harga Saham
Indeks  harga saham adalah suatu indikator yang menunjukan pergerakan harga saham. Di pasar modal sebuah indeks diharapkan memiliki fungsi:
1.      Sebagai indikator tren saham.
2.      Sebagai indikator tingkat keuntungan.
3.      Sebagai tolak ukur (benchmark) kinerja suatu porto folio.
4.      Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif.[15]
Adapun tahapan atau seleksi untuk saham yang masuk dalam indeks syariah antara lain:
1)      Memilih kumpulan usaha yang tidak bertentangan dengan syariah
2)      Memilih saham berdasarkan rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%
3)      Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun sekali
4)      Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan regular selama satu tahun[16].

Proses penyaringan emiten di JIIdapat dijelaskan berdasarkan tabel berikut:
Seleksi Syari’ah
Emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi      atau perdagangan yang dilarang.
Emiten bukan usaha lembaga keuangan konvensional(ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
Emiten tidak menjalankan usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
Emiten bukan usaha yang memproduksi, mendistribusi, atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan sudah terdapat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar)
Memilih sahm berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
Memilih 60 saham dari susunnan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.

SELEKSI  NILAI VOLUME TRANSAKSI
zMemilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
PROSES EVALUASI EMITEN
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penetuan komonen indeks pada awal bulan januari dan juli setiap thunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus-menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
·         Gambaran umum Proses jual beli saham.
Gambaran umum proses jual beli saham dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Menjadi Nasabah di perusahaan Efek.
Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening disalah satu pialang atau perusahaan efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakukan kegiatan transaksi.
2.      Pesanan dari nasabah.
Kegiatan jual beli saham diawali dengan intruksi yang disampaaikan investor kepada pialang. Pada tahap ini, perintah atau pesanan dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor pialang atau pesanan disampaikan melalui sarana komunikasi sperti elepon, faks, atau sarana komunikasi lainnya.
3.      Pesanan diteruskan ke floor trader.
Setiap pesana yang masuk ke pialang selanjutnya akan diteruskan ke petugas pialang yang berada di lantai bursa (floor trader).
4.      Pesanan dimasukkan ke JATS.
Floor trader  akan meneruskan (meng-entry) semua pesanan yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat lebih dari 4000 terminal JATS yang menjadi sarana entry pesanan dari nasabah. Seluruh pesanan yang masuk ke sistem JATS  dapat dipantau oleh floor trader, petugas di kantor pialang, atau siapa saja yang memiliki/ menyewa sistem informasi bursa. Dalam tahap ini terdapat komunikasi aktif antara pihak pialang dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan pesanan yang disampaikan investor, untuk membeli mapun menjual. Pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan pesanan, seperti perubahan harga penawaran, dan sebagainya.

5.      Transaksi Terjadi (Matched).
Pada tahap ini, pesanan yang di masukkan ke sistem JATS  bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat dalam sistem  JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (matched). Dalam arti sebuah pesanan beli atau jual telah telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini, pihak floor trader atau petugas di kantor pialang akan memberikan informasi kepada investor bahwa pesanan yang disampaikan telah terpenuhi.
6.      Penyelesaian Transaksi (settlement).
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindah bukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan langsung mendapatkan saham. Di BEJ, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama tiga hari bursa. Artinya, jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama tiga hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T+S.
7.      Pada hari akhir, bagian contracting  menerima rekap transaksi dari dealer, memproses transaksi nasabah, dan mengirimkan informasi transaksi kenasabah.[17]

D.    Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Saham Syariah
            Para ahli hukum Islam berbeda pendapat dalam hal jual beli saham, khususnya aspek hukumnya. Sebagian dari mereka memperbolehkan transaksi jual beli saham dan sebagian lain tidak memperbolehkan melakukan transaksi jual beli saham dalam sistem ekonomi syariah.
            Bagi mereka yang memperbolehkan mengadakan jual beli saham memberikan argumentasi bahwa saham sesuai dengan terminology yang melekat padanya, maka saham yang dimiliki oleh seseorang menunjukkan sebuah bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang berbentuk aset, sehingga saham merupakan cerminan kepemilikan atas aset tertentu. Logika tersebut dijadikan dasar pemikiran bahwa saham dapat diperjual belikan sebagaimana layaknya barang. Para ulama kontemporer yang merekomendasikan perihal tersebut diantaranya Abu Zahrah, Abdurrahman Hasan, dan Khalaf sebagaimana dituangkan oleh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqhu Zakah halaman 527. Singkatnya bahwa jual beli saham diperbolehkan secara syariah dan hukum positif yang berlaku.
            Aturan dan norma jual beli saham tetap mengacu kepada pedoman jual beli barang pada umumnya, yaitu terpenuhinya rukun, syarat, aspek , ‘an-Taradhin, serta terhindar dari unsure maysir, gharar, riba, haram dhulum, ghisy dan najasy. Selain hal-hal tersebut, konsep preferred stock atau saham istimewa juga cenderung tidak diperbolehkan secara syariah karena dua alasan yang dapat diterima secara konsep syariah, yaitu: pertama, adanya keuntungan tetap (predeterminant revenue), yang dikategorikan oleh kalangan ulama sebagai riba. Kedua, pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat perusahaan dilikuidasi. Hal ini dianggap mengandung unsur ketidakadilan.
            Adanya fatwa-fatwa ulama kontemporer tentang jual beli saham semakin memperkuat landasan akan bolehnya jual beli saham. Dalam kumpulan fatwa Dewan Syariah Nasional Saudi Arabia yang diketahui oleh Syekh Abdul Aziz Ibn Abdillah Ib Baz Jilik 13 Bab Jual Beli ((JH9) halaman 320-32) fatwa nomor 4016 dan 5149 tentang hukum jual beli saham dinyatakan sebagai berikut : Jika saham yang diperjualbelikan tidak serupa dengan uang secara utuh apa adanya, akan tetapi hanya representasi dari sebuah asset seperti tanah, mobil, pabrik, dan yang sejenisnya, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang telah diketahui oleh penjual dan pembeli, maka dibolehkan hukumnya untuk diperjualbelikan dengan harga tunai ataupun tangguh, yang dibayarkan secara kontan ataupun beberapa kali pembayara, berdasarkan keumuman dalil tentang bolehnya jual beli.[18]
Nasroen Haroen, Muhammad Hasyim, dan al-Barwary mengemukakan pendapat sejumlah tokoh berkaitan dengan hukum berinvestasi saham di pasar perdana. Sebagian kecil mengharamkan berinvestasi saham di pasar perdana, sedangkan mayoritas ulama menghalalkannya.[19]
            Mayoritas ulama menghalalkan investasi saham berdasarkan penyertaan modal yang dilakukan berbasis modal dari pemegang saham yang dihimpun lewat prinsip berbagi imbal hasil dan kerugian berdasrkan mekanisme berbagi hasil atau ‘uqud al-Ishtirak (mudharabah dan musyarakah) pada perusahaan yang tidak melanggar prinsip syariah seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan.[20]
            Berdasarkan fatwa DSN-MUI hukum berinvestasi saham adalah halal bila berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang yang halal, dan investor membeli saham untuk tujuan investasi bukan spekulasi. Penyertaan modal dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada saham publik[21].




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun persentase tertentu.
Pada umumnya saham yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran umum (initial public offering) ada dua macam, yaitu saham biaasa (common stock) dan saham istimewa (prefered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak tersebut meliputi hak atas menerima dividen, dan memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan
Saham Syari’ah adalah sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah
Secara praktisi, instrument saham belum didapati pada masa Rasulullah SAW. dan para sahabat r.a. pada masa Rasulullah SAW. dan sahabat yang dikenal hanyalah perdagangan komoditas barang rill seperti layaknya yang terjadi pada pasar biasa. Pengakuan kepemilikan sebuah perusahaan (syirkah) pada masa itu belum direpresentasikan dalam bentuk saham seperti layaknya sekarang. Dengan demikian, pada masa Rasulullah SAW. dan para sahabat, bukti kepemilikan dan /atau atas sebuah asset hanya melalui mekanisme jual beli biasa dan belum melalui Initial Public Offering dengan saham sebagai instrumennya. Pada saat itu yang terbentuk hanyalah pasar rill biasa yang mengadakan pertukaran barang dengan uang (jual beli) dan pertukaran dengan barang atau barter.
Secara umum prusahaan yang akan menerbitkan efek syari’ah harus memenuhi hal-hal berikut:
4.      Dalam anggaran dasar di muat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah dipasar modal.
5.      Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, aset yang dikelola, akad, dan cara penglolaan emiten atau perusahaan publik dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di pasar moal.
6.      Emiten atau perusahaan publlik memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang mengeri kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal.
saham-saham emiten yang menjadi komponen dari paa Jakarta Islamic Index tersebut adalah:
5)      Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum syari’ahdan sudah tercatat lebih dari tiga bulan kecuali bila termasuk dalam saham-saham 10 berkapitalisasi besar.
6)      Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
7)      Memilih 60 saham dari susunan diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
8)      Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan di monitoring secar terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia.
Berdasarkan fatwa DSN-MUI hukum berinvestasi saham adalah halal bila berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang yang halal, dan investor membeli saham untuk tujuan investasi bukan spekulasi. Penyertaan modal dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada saham public.



















DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul & Nasution, Mustafa Edwin.  (2008). Investasi pada Pasar Modal Syari’ah. Kencana Prenada Media Group.  Jakarta.
Fatwa DSN No. 20/DSN –MUI /IV/2001. Tentang pedoman pelaksanaan      Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah.   Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syari’ah, Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003. Tentang Pasar Modal dan Pedom an UmumPrinsip-Prinsip Syari’ah di Bidang Pasar Modal.
Soemitra, Andri, (2009). Bank&Lembaga Keuangan Syari’ah. Prenadamedia Group, Jakarta.  
Soemitra, Andri, (2014). Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia, PREMADIA GROUP, Jakarta.
Sri Nurhayati, Wasilah, (2008). Akuntansi Syariah di Indonesia, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Usmani, Muhammad Taqi, “What Syariah Experts Says on Investing Stocks.” International Journal Of  Islamic Financial Service, Vol. 1, No. 2, July-September 1999
Harun, Muhammad Sabrin, (1999). Ahkam al-Auraq al-Amaliyah. Dar al-Nafais. Amman.
Rifqi,  Muhammad, (2008). Akuntansi Keuangan Syariah, P3EI Press, Yogyakarta.
Manan , Abdul. (2012).  Hukum Ekonomi Syariah Dalam Persepektif Kewenangan Peradilan Agama. KENCANA PRENADA GROUP, Jakarta.
Haroen, Nasrun. (2000). Perdagangan Saham di Bursa Efek: Tinjauan Hukum Islam. Yayasan Kalimah. Ciputat.
Hasyim, Muhammad. (2004). Bursa Efek Dalam Konteks Pemikiran Fiqh. Pustaka Firdaus dan LSIK. Jakarta.
Mannan, Abdul. (2009). Aspek Hukum dalm Penyelenggaran Investasi di Pasar Modal Syari’ah Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.









[1] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syari’ah. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group.2008). hal. 60-61
[2] Fatwa DSN No. 20/DSN –MUI /IV/2001. Tentang pedoman pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah.   Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syari’ah, Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003. Tentang Pasar Modal dan Pedom an UmumPrinsip-Prinsip Syari’ah di Bidang Pasar Modal.
[3] Andri Soemitra, Bank&Lembaga Keuangan Syari’ah. (Jakarta: Prenadamedia Group: 2009). Hal 138
[4] Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia,(Jakarta: PREMADIA GROUP,2014), 125-126
[5] Sri Nurhayati, Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2008), 322-323
[6] Muhammad Taqi Usmani, “What Syariah Experts Says on Investing Stocks.” International Journal Of  Islamic Financial Service, Vol. 1, No. 2, July-September 1999
[7] Andri Soematra. Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia hlm. 128
[8] Muhammad  Sabrin Harun, Ahkam al-Auraq al-Amaliyah (‘Amman: Dar al-Nafais,1999),218
[9] Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2007). Hal. 62-63
[10] Andri Soematra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia . hal. 129-130
[11] Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syari’ah. hal. 65
[12] Andri Soematra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. hal. 139-140
[13] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. hal. 139-140
[14] Nurul Huda dan Mustofa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syari’ah. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group). Hal 56.
[15] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Hal 130.
[16] Muhammad Rifqi,  Akuntansi Keuangan Syariah, (Yogyakarta: P3EI Press, 2008), 71-72
[17] Abdul Mannan, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syari’ah Indonesia. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009). Hal. 99-100
[18] Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Persepektif Kewenangan Peradilan Agama, (Jakarta: KENCANA PRENADA GROUP, 2012). Hal. 109-110
[19] Nasrun Haroen, Perdagangan Saham di Bursa Efek: Tinjauan Hukum Islam, (Ciputat: Yayasan Kalimah, 2000), 79-82
[20] Muhammad Hasyim, Bursa Efek Dalam Konteks Pemikiran Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus dan LSIK, 2004), 24
[21] Fatwa DSN-MUI No. 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Reksadana Syariah dan Fatwa No. 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Kententuan Umum Implementasi Prinsip-prinsipSyariah di Pasar Modal (Jakarta: Bapepam,2004)